Kejaksaan Agung merespons mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Harli Siregar dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, yang merupakan waktu kejadian kasus tersebut. Segala keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut juga akan didalami lebih lanjut. Tom Lembong sendiri menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan meyakini proses importasi gula dilakukan sesuai mekanisme yang biasa. Ia didakwa merugikan negara sebanyak Rp 578,1 miliar karena memberikan surat pengakuan impor gula ke perusahaan tanpa prosedur yang benar. Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan harga gula. Sebagai respons, Kejaksaan Agung menekankan bahwa proses persidangan harus berjalan transparan dan semuanya harus diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Tom Lembong Pertanyakan Status Mantan Mendag Sebagai Tersangka Impor Gula

Read Also
Recommendation for You

Ibu dari Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, Suryalina, terus menangis atas kepergian anaknya yang tewas…

Penembakan terhadap 3 anggota polisi yang melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Lampung beberapa waktu…

Tim Investigasi Gabungan menggelar rapat koordinasi untuk menyelidiki kematian 3 anggota polisi yang tertembak saat…

Pada Senin, 24 Maret 2025, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua terdakwa dalam kasus…