Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan belum cukup efektif dalam memberantas praktik prostitusi di lokasi tersebut. Agus menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik tersebut.
Untuk memperkuat penindakan, Agus juga menekankan kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait dengan prostitusi liar di kawasan tersebut. Selain itu, kolaborasi dan sinkronisasi antarpihak juga diharapkan agar upaya penertiban ini dapat berjalan lebih efektif dan tidak terulang di masa depan.
Pada Selasa (11/3) malam, sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) diamankan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dan langsung diangkut ke Dinas Sosial setempat. PSK yang berusia antara 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di lokasi yang sebelumnya sudah beberapa kali ditertibkan oleh petugas.
Agus Irwanto menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik prostitusi ini akan terus dilakukan dan PSK yang terjaring akan diserahkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan pembinaan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik prostitusi dan memastikan situasi ini tidak terulang di masa mendatang.