Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada nonaktif, terus menjadi sorotan di media. Awalnya, kasus ini terungkap setelah kepolisian Australia melaporkannya kepada Polri. Tiga anak di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar di Ngada, NTT. Setelah penyelidikan, insiden tersebut diketahui terjadi pada bulan Juni 2024 dan nama AKBP Fajar muncul sebagai pelaku. Pemeriksaan terhadap AKBP Fajar dilakukan mulai dari Propam Polda NTT hingga Mabes Polri. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2025.
Menanggapi kasus ini, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar berpotensi menghadapi sanksi berat yakni sanksi etik dan sanksi pidana. Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Korban diperkirakan mengalami trauma berat akibat kejadian ini, dimana ketiga korban dilaporkan mengalami dampak kesehatan mental yang signifikan. Hal ini membuat perlunya proses hukum yang transparan dan tegas sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.