Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa setelah sidang pembacaan dakwaan, mereka berembuk dan sepakat untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Pahala menegaskan bahwa pihaknya diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan berdasarkan kepentingan klien. Pembelaan ini dilakukan karena klien merasa bahwa dakwaan yang disampaikan tidak tepat. Sidang berikutnya dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu, dan pemeriksaan dilaksanakan secara tertutup berdasarkan muatan kesusilaan dalam dakwaan. Kasus ini melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai tersangka terkait pembunuhan dan pemerkosaan gadis dengan inisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, juga terseret dalam kasus ini terkait pemerasan. Informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini belum dapat diungkap karena sidang dilakukan secara tertutup.
Anak Bos Prodia dan Pertimbangan Eksepsi dalam Sidang Asusila

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang…

Pelaku Pencabulan Sering Memberikan Uang dan Menggendong Korban Anak di Tebet, Jakarta Selatan Abdurrahman, ayah…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah siap untuk mengawal persidangan di…