Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan pada tahun 2025. THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo. Total penerima THR mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pembayaran akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Prabowo berharap dengan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran juga menjadi fokus pemerintah untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.