Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan dugaan keterlibatan tiga distributor dalam kasus peredaran minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa takaran minyak goreng MinyaKita dari distributor CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus tidak sesuai dengan yang tertera.
Dari hasil pengujian, terdapat 12 botol MinyaKita dari CV Rabani Bersaudara yang seharusnya berisi satu liter namun hanya berisi sekitar 800 mililiter. Hal serupa terjadi pada botol MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus yang juga hanya berisi 800 mililiter meskipun seharusnya satu liter. Ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi botol minyak goreng MinyaKita mencapai kurang lebih 200 mililiter.
Menyikapi temuan tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan melanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda, dan hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk. Tindak pidana yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menemukan tersangkanya dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng MinyaKita, langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keterlibatan distributor dalam kasus peredaran minyak goreng tak sesuai takaran atau volume akan ditindaklanjuti agar keabsahan produk dan kesejahteraan konsumen dapat terjaga.