Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang penjambret berinisial MF (25) setelah dia melukai korban di Tanah Abang. Korban mengalami luka serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di Kebon Kacang. Pelaku, yang berupaya merampas tas korban dengan cara brutal, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam di gang kecil Jalan Kebon Kacang I. Ketika korban berjalan sendirian, pelaku tiba-tiba menendangnya hingga jatuh, kemudian mengancamnya dengan pisau. Korban berteriak minta pertolongan dan warga sekitar berhasil melaporkan kejadian tersebut. Pelaku mencoba melarikan diri tetapi ditangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius dan menerima 20 jahitan di leher serta luka di tangan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk jaket hitam, pisau dapur, tas wanita berisi dompet dan telepon genggam, serta hasil visum dari RSCM. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengonfirmasi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tindakan penjambretan ini menuai kecaman dan penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa membuat pelaku dan calon pelaku lainnya menjadi takut untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.