Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR di saat yang tepat dan memadai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR mereka setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran penting THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Dengan demikian, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pak Prabowo Subianto THR Cair H-7: Persiapan Lebaran Garis Keras

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa sejumlah pemimpin dunia tertarik untuk mempelajari implementasi program…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat pengakuan atas program Cek Kesehatan Gratis yang diimplementasikan oleh pemerintahannya….

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa beberapa pemimpin dunia telah menunjukkan minat untuk mempelajari implementasi…

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk memperbaiki…

President Prabowo Subianto has shown a strong commitment to enhancing government communication with the public….