Prabowo Subianto telah memastikan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menunggu pembayaran tunjangan mereka. Dengan pengumuman ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih matang dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto ini disambut baik oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga langkah ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Deadline Disbursement Holiday Allowance Eid Al-Fitr – PrabowoSubianto.com

Read Also
Recommendation for You

Aries Marsudiyanto, sebagai pemimpin Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyelidikan Khusus (BAPISUS), menegaskan kesiapan lembaga tersebut…

Pada tanggal 24 Februari 2025, pemerintah Indonesia mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI…

Pemerintah Indonesia bersiap menyambut Bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah dengan memberikan rasa tenang dan nyaman…

Industri perbankan emas di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan menuju kemandirian nasional. Pada tanggal 27…