Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada pukul 09.00 WIB hari ini. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, mengkonfirmasi bahwa sidang akan berlangsung secara terbuka untuk umum, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dan dua Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono dari Oditur Militer II-07 Jakarta. Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa sebelumnya, termasuk korban selamat yang saat ini sedang dalam perawatan. Tiga terdakwa dari TNI AL didakwa atas kasus penadahan dan pelanggaran terkait pasal pembunuhan berencana. Hal ini mengacu pada Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan. Adapun terdakwa tersebut adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang ini menjadi perhatian media dan masyarakat untuk terus mengikuti perkembangannya dalam rangka mencari kebenaran atas kasus yang terjadi tersebut.
Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Penembakan Bos Rental

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban…

Kepolisian Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 25…

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi saat seorang wanita berinisial HA mengalami penipuan dan merugi senilai…

Tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW atas dugaan penipuan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 21 remaja yang terlibat dalam konvoi motor liar…