Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap seorang sopir truk yang kedapatan mengangkut 13 unit sepeda motor curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Menurut Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, pelaku yang berinisial AMR menerima upah sebesar Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil ia kirimkan. Kasus ini terbongkar pada hari Senin (24/2) ketika anggota Polsek Tambora sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai truk berplat nomor BD 8573 P. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang terbungkus kardus berisi buku dalam truk tersebut.
AMR mengakui bahwa ia disewa untuk mengirim sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu. Penangkapan ini terjadi setelah petugas mencurigai truk putih yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan sepeda motor dan mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang saat ini buron. Selain itu, ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Polsek Tambora masih melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas. Usaha Polres Metro Jakarta Barat untuk memberantas tindak kejahatan seperti kasus ini merupakan langkah yang patut diapresiasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah tersebut.