Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan kamera milik warga Prancis, Marion Marie. Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Sejauh ini, baru tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni UTA (28), AP (29), dan TM (31) serta empat penadah dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP. Pelaku yang masih buron berinisial IM disebut-sebut sebagai orang yang mengambil paksa kamera korban yang tergantung di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengungkapkan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan. Setelah berhasil menangkap tujuh pelaku dan mengamankan kamera korban yang telah dicuri serta dijual oleh para pelaku, kasus ini semakin terang. Kamera tersebut bernilai puluhan juta rupiah dan akan menjadi barang bukti dalam proses hukum terhadap pelaku. Setelah proses peradilan selesai, kamera tersebut akan dikembalikan kepada korban, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk proses pengembalian.
Pihak berwenang juga telah melakukan rekonstruksi kejadian agar proses hukum dapat berlangsung dengan lancar. Semua ini dilakukan dengan cepat mengingat korban harus segera kembali ke negaranya, Prancis. Sebelumnya, tiga pelaku dengan inisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit ponsel, sejumlah uang tunai, pisau yang digunakan dalam kejadian, dan barang bukti lainnya yang relevan. Semua proses hukum tersebut diharapkan segera rampung dan kasus ini dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk penyelesaian lebih lanjut.