Puasa adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam di mana umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa akan membatalkan ibadah tersebut. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, asalkan darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang bisa membatalkan puasa.
Contohnya, darah yang keluar akibat tergores benda tajam, mimisan, atau luka ringan lainnya tidak akan mempengaruhi keabsahan puasa. Namun, ada pengecualian jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami, seperti gusi. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puasa.
Meskipun darah yang keluar umumnya tidak membatalkan puasa, jika perdarahan terlalu banyak hingga menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, maka puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Namun, puasa yang dibatalkan tetap harus diganti di hari lain setelah kondisi membaik. Kesehatan harus tetap dijaga selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan agar ibadah tersebut berjalan lancar tanpa risiko kesehatan yang membahayakan.