Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan audiensi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp437 triliun. Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi mengungkapkan bahwa WALHI dari 17 provinsi datang ke Kejagung untuk melaporkan kasus tersebut. WALHI menyoroti perlunya penghentian kejahatan terhadap sumber daya alam seperti perkebunan sawit, hutan industri, dan tambang dengan cara menghentikan kartel yang mengkonsolidasinya. WALHI sangat terbuka untuk menindaklanjuti kasus ini, terutama terkait dengan proses penjualan kekayaan Tanah Air yang masih berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan di Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan laporan kasus tersebut ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Selain itu, Harli menekankan bahwa penanganan kejahatan lingkungan yang berkaitan dengan korupsi adalah prioritas bagi Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Kejaksaan Agung akan turun tangan menangani kasus-kasus tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
Walhi Laporkan Dugaan Kejahatan Deforestasi Tambang ke Kejagung

Read Also
Recommendation for You

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy telah menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengantisipasi…

Puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025 diproyeksikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akan…

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengumumkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia…

Total perputaran uang bandar narkoba Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi mencapai Rp241…