Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan audiensi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp437 triliun. Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi mengungkapkan bahwa WALHI dari 17 provinsi datang ke Kejagung untuk melaporkan kasus tersebut. WALHI menyoroti perlunya penghentian kejahatan terhadap sumber daya alam seperti perkebunan sawit, hutan industri, dan tambang dengan cara menghentikan kartel yang mengkonsolidasinya. WALHI sangat terbuka untuk menindaklanjuti kasus ini, terutama terkait dengan proses penjualan kekayaan Tanah Air yang masih berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan di Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan laporan kasus tersebut ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Selain itu, Harli menekankan bahwa penanganan kejahatan lingkungan yang berkaitan dengan korupsi adalah prioritas bagi Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Kejaksaan Agung akan turun tangan menangani kasus-kasus tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
Walhi Laporkan Dugaan Kejahatan Deforestasi Tambang ke Kejagung

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…