Polda Metro Jaya mengungkap penjambretan yang dialami oleh Parent Marion Marie, Warga negara Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu (5/3). Penjambret menggunakan modus mencarikan lokasi (spot) foto sebagai dalih untuk mendekati korban. Para pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk naik ke atas tanggul guna mendapatkan spot foto yang bagus. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, ketiga pelaku, yaitu UTA (28), AP (29), dan TM (31), memiliki peran masing-masing.
UTA dan TM bertugas mengawasi lingkungan sekitar dengan berdiri di atas tembok atau tanggul pembatas air laut untuk memastikan situasi aman. Sementara AP memiliki niat pertama untuk melakukan perampasan dan pengancaman. Dari ketiga pelaku tersebut, diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, satu pisau kecil, dan satu kartu ATM. Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap ketiga pelaku, UTA, AP, dan TM, Kamis (7/3) di wilayah Muara Baru dan Penjaringan setelah kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Tindakan ini memberikan kepastian hukum bagi korban jambretan tersebut.