Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diperiksa selama empat jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 14.30-18.30 WIB dan berlangsung lancar. Tim penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan kepada EDH selama pemeriksaan. Meskipun EDH tidak ditahan, ia diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu, yakni pada Senin dan Kamis. EDH diketahui mangkir dari pemeriksaan sebelumnya tanpa alasan yang jelas, namun pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada EDH untuk pemeriksaan lanjutan. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan berdasarkan fakta-fakta serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Kasus ini terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka terhadap EDH merupakan langkah yang diambil setelah tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan Polisi Eks Pengacara Anak Bos Prodia: Detail Terkini

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya berinisial SHK (59) yang…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang…

Pelaku Pencabulan Sering Memberikan Uang dan Menggendong Korban Anak di Tebet, Jakarta Selatan Abdurrahman, ayah…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…