Tiga pria berinisial UTA, AP, dan TM telah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah dilakukannya olah TKP dan penyelidikan. Pelaku UTA bertugas mengawasi sekitar tempat kejadian, sementara pelaku AP mengancam korban dengan pisau, dan pelaku TM membantu dalam melakukan pencurian. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan barang lainnya. Korban, Marion Parent, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Meskipun informasi menyebut ada tiga pelaku, korban masih belum dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat dalam penjambretan ini.
Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang…

Pelaku Pencabulan Sering Memberikan Uang dan Menggendong Korban Anak di Tebet, Jakarta Selatan Abdurrahman, ayah…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah siap untuk mengawal persidangan di…