Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin. Kedua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi saat korban, ABP (32), mengambil uang sebesar R250 juta rupiah di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Mobil korban mengalami kebocoran ban di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara, dan korban akhirnya berjalan hingga menemui tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas. Saat tukang tambal ban sedang mengganti ban, pelaku membuka pintu sebelah kanan milik korban dan mengambil dua amplop berwarna cokelat. Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dua pelaku ini mendekati korban sejak keluar dari bank dan mengikuti mobil targetnya. Kedua pelaku ditangkap dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, kedua pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi Jakut Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban…

Kepolisian Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 25…

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi saat seorang wanita berinisial HA mengalami penipuan dan merugi senilai…

Tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW atas dugaan penipuan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 21 remaja yang terlibat dalam konvoi motor liar…