Wacana tentang superioritas penyidikan dalam RUU KUHAP tengah menuai kontroversi. Banyak pihak khawatir bahwa keberadaan superioritas penyidikan dapat merugikan pemenuhan hak tersangka. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, dan integritas dalam proses penegakan hukum. Arif juga menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa. Menurutnya, bantuan hukum memegang peranan penting dalam menjaga hak-hak tersangka.
Dalam revisi RUU KUHAP, kepolisian dianggap resisten terhadap usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Data dari LBH Jakarta menunjukkan adanya saran dan keluhan terkait pelayanan buruk Polri. Arif juga menyoroti berbagai masalah yang terjadi dalam proses penyidikan, mulai dari intimidasi, penyiksaan, hingga penghalangan bantuan hukum. Kritik juga dilontarkan terhadap draf RUU KUHAP yang dianggap memberikan kewenangan absolut pada penyidik kepolisian.
Para pengamat menekankan pentingnya kontrol dan pengawasan dalam sistem peradilan pidana. Kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum dianggap krusial dalam menjaga independensi serta perlindungan hak-hak warga negara. Berbagai praktik yang ada di negara lain, seperti Perancis, Belanda, dan Amerika Serikat, memberikan inspirasi dalam membangun sistem peradilan yang efektif. Rekomendasi untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan efisiensi dalam penegakan hukum diperlukan dalam revisi RUU KUHAP ke depannya.