Sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda oleh majelis hakim karena kondisi kesehatan terdakwa, Ted Sioeng, yang semakin memburuk. Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan terdakwa tidak memungkinkan karena saat ini Ted Sioeng sedang dirawat di rumah sakit. Penundaan sidang dilakukan dengan memperhatikan hak-hak terdakwa dan akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan terdakwa membaik. Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, juga menyatakan bahwa klien mereka memiliki riwayat penyakit jantung yang memengaruhi proses persidangan. Sidang dijadwalkan dilanjutkan setelah Ted Sioeng pulih dan langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan hak-hak terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ted Sioeng sendiri telah membantah tuduhan yang dialamatkan padanya oleh JPU terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dana Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Sidang dilanjutkan pada Senin dengan harapan bahwa kondisi kesehatan Ted Sioeng akan membaik sehingga putusan dapat dibacakan.
Pembacaan Vonis Ted Sioeng Ditunda oleh Hakim PN Jaksel: Penjelasan Kesehatan

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya berinisial SHK (59) yang…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang…

Pelaku Pencabulan Sering Memberikan Uang dan Menggendong Korban Anak di Tebet, Jakarta Selatan Abdurrahman, ayah…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…