Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sersan Satu Akbar Adli, mengakui bahwa dia yang memberi perintah kepada terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak boss rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hingga tewas. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, menanyakan alasan Akbar menyerahkan senjatanya kepada Bambang selama sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Akbar mengungkapkan bahwa dia meminta Bambang untuk menembak dengan teriakan ‘Tut, tembak, Tut’. Bambang, yang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS), menerima senjata tersebut secara spontan dari Akbar ketika mereka terlibat dalam bentrok sebelumnya. Selain itu, Akbar juga memberikan perintah kepada Bambang untuk menembak.
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa. Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga terdakwa tersebut adalah Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Dua dari tiga tersangka dituduh melanggar pasal pembunuhan berencana. Pasal ini adalah dasar bagi Oditur Militer untuk menangani kasus tersebut.