Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Hal ini dapat membuat tenggorokan dan bibir terasa kering, dan seringkali orang cenderung menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir untuk mengurangi rasa kering. Namun, muncul pertanyaan apakah tindakan tersebut bisa membatalkan puasa.
Menurut Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti air liur tidak keluar dari bibir luar, tidak bercampur dengan zat lain, dan tidak ditampung secara sengaja. Demikian pula, penggunaan lip balm atau pelembab bibir saat puasa tidak membatalkan asalkan tidak terjadi penelan bahan lip balm tersebut.
Penting bagi umat Muslim yang menjalankan puasa untuk memahami aturan ini agar tetap menjaga keabsahan ibadah puasa mereka. Dengan demikian, mereka dapat tetap merawat kesehatan bibir dan tenggorokan tanpa mempengaruhi kesempurnaan ibadah puasa mereka.