Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyatakan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di Jalan Swasembada Timur XVIII. Kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui Aplikasi Omi dengan nama Fitri Dwiyanti. Saat korban bertemu dengan Fitri di kosannya, tiba-tiba tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar. Mereka mengaku sebagai suami Fitri dan mengancam korban dengan pisau. Pelaku kemudian melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengakses rekeningnya dan mentransfer sejumlah uang. Empat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada ketika berkenalan dengan orang melalui aplikasi kencan online.
Empat Pelaku Pemerasan Ditangkap dalam Kencan Online di Jakut

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban…

Kepolisian Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 25…

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi saat seorang wanita berinisial HA mengalami penipuan dan merugi senilai…

Tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW atas dugaan penipuan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 21 remaja yang terlibat dalam konvoi motor liar…