Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, persiapan untuk memberikan angpao atau THR kepada sanak saudara dan kerabat merupakan hal yang penting. Permintaan akan uang pecahan baru pun meningkat, namun perlu diwaspadai oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa penukaran uang ilegal. Masyarakat disarankan untuk menukar uang baru melalui lembaga resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan untuk memastikan keaslian uang dan menghindari penipuan. Di antara layanan penukaran uang baru yang tersedia adalah melalui Bank Central Asia (BCA). Sebelum menukar uang, pastikan untuk konfirmasi ketersediaan di kantor cabang BCA terdekat. Layanan penukaran uang di BCA berlaku untuk uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000 serta uang koin denominasi Rp50. Untuk informasi lebih lanjut, di bawah adalah panduan cara menukar uang baru di BCA untuk Lebaran 2025.
– Persiapkan dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, dan buku rekening sebelum menukar uang di Bank BCA.
– Datangi kantor cabang Bank BCA terdekat.
– Perhatikan batas maksimal yang ditetapkan oleh Bank BCA untuk penukaran uang baru.
– Ikuti prosedur yang diberikan petugas bank agar proses penukaran uang berjalan lancar.
Setelah proses selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai dengan pecahan yang ditukarkan. Bank Indonesia (BI) juga telah meluncurkan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) untuk memudahkan masyarakat dalam menukar uang baru. Melalui aplikasi tersebut, Anda dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara online sebelum mendatangi lokasi penukaran yang dipilih. Batas maksimal penukaran uang melalui BI “Pintar” adalah Rp4,3 juta dengan pecahan tertentu. Pastikan untuk selalu menukar uang baru melalui lembaga resmi dan tidak tergoda oleh tawaran ilegal untuk menghindari risiko penipuan uang palsu.