Seorang pria berinisial RPS menjadi korban pemerasan setelah mengenal sekelompok orang melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menyebut kejadian ini sebagai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah kost. Peristiwa ini dimulai ketika korban berkenalan dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi Omi dan berlanjut melalui komunikasi melalui Whatsapp. Setelah mendapatkan alamat dari pelaku, korban datang ke lokasi yang ditunjukkan dan ditemui dua orang perempuan di dalam rumah kos. Namun, tiga orang laki-laki kemudian muncul, salah satunya mengaku sebagai suami salah satu perempuan di dalam rumah kos dan menuduh korban berselingkuh. Mereka kemudian menggunakan kekerasan, mengancam korban dengan pisau, merampas handphone, dan memaksa korban memberikan password mobile banking. Uang korban pun ditransfer ke akun judi online pelaku sebelum korban diusir dari tempat kejadian dengan kerugian satu buah ponsel dan uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pria Diperas Usai Kenalan Online di Jakut: Pelajaran Kritis

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban…

Kepolisian Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 25…

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi saat seorang wanita berinisial HA mengalami penipuan dan merugi senilai…

Tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW atas dugaan penipuan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 21 remaja yang terlibat dalam konvoi motor liar…