Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau SIM Card dengan memanipulasi data KTP dan KK secara ilegal. Sindikat yang terlibat dalam kejahatan ini terdiri dari tujuh orang yang menggunakan data pribadi orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM yang kemudian dijual melalui berbagai platform. Pelaku-pelaku ini melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan informasi pribadi tanpa izin.
Kasus ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Polisi berhasil menangkap beberapa tersangka, termasuk pemimpin sindikat yang membeli data pribadi orang lain melalui Facebook seharga Rp200 per NIK dan nomor KK. Totalnya, tersangka telah mengumpulkan data NIK dan nomor KK sebanyak 10.000 dalam bentuk Excel.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik serta administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.