Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, dengan inisial IM, setelah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter dengan inisial RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas terkait peristiwa tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan masing-masing menghadapi sejumlah pertanyaan yang berbeda. Nikita Mirzani dihadapkan pada 109 pertanyaan, sementara asistennya, IM, dihadapkan pada 99 pertanyaan. Penahanan keduanya dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang ITE, pemerasan, dan pencucian uang. Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap NM dan IM dalam dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter RG.
Selain penyidikan yang sedang berlangsung, penahanan kedua tersangka ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga telah memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya. Semua langkah ini diambil dalam rangka memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dalam penanganan kasus ini.