Peneliti Imparsial, Al Araf, menyampaikan kritik terhadap Revisi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI terkait kemungkinan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Menurut Al Araf, kebijakan tersebut berpotensi menghambat karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lama berkarier di birokrasi. Dalam rapat bersama Komisi I DPR, Al Araf menegaskan bahwa masuknya militer dan polisi aktif ke jabatan sipil dapat merugikan sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan. Ia menekankan pentingnya revisi UU TNI untuk tidak mengganggu agenda reformasi militer dan agar tujuan dari pembentukan undang-undang tersebut membawa perbaikan yang nyata. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, juga memberikan tanggapannya terkait revisi UU TNI tersebut, dengan mendukung penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil jika memiliki kapasitas dan keahlian sesuai. Contohnya, Mayjen TNI Novi Helmy yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Dukungan untuk penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil diharapkan dapat sesuai dengan kebutuhan kementerian dan memiliki kapabilitas yang memadai.
Peneliti: Karier PNS Terhambat Jika TNI Di Jabatan Sipil

Read Also
Recommendation for You

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy telah menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengantisipasi…

Puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025 diproyeksikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akan…

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengumumkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia…

Total perputaran uang bandar narkoba Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi mencapai Rp241…