Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa menjadi prioritas penting, terutama karena bau mulut cenderung lebih kuat saat tidak makan dan minum sepanjang hari. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan menyikat gigi. Namun, muncul pertanyaan apakah menggosok gigi saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Pandangan yang berbeda-beda muncul terkait hal ini, oleh karena itu penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum menyikat gigi saat puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa khawatir.
Hukum menyikat gigi saat puasa menurut para ulama sangat penting. Selain menahan lapar dan haus, orang yang berpuasa juga disarankan untuk menghindari masuknya benda asing ke dalam tubuh melalui mulut atau bagian tubuh lainnya. Aktivitas seperti berkumur atau menyikat gigi sering menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Menurut kitab Nihayatuz Zain, bersiwak setelah waktu zuhur termasuk dalam tindakan yang makruh saat berpuasa.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan pentingnya kehati-hatian saat menyikat gigi karena jika ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tertelan, maka puasa bisa batal, meskipun itu terjadi tanpa sengaja. Disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Jika ingin menyikat gigi di waktu lainnya, lebih baik menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi untuk mengurangi risiko tertelannya zat asing. Berkumur juga disarankan untuk tidak dilakukan berlebihan, karena bisa berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja.
Meskipun bau mulut orang berpuasa dianggap lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, kebersihan gigi tetap penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan. Menyikat gigi saat puasa sebenarnya tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Namun, sebaiknya menyikat gigi dilakukan sebelum imsak atau setelah berbuka puasa. Itulah penjelasan mengenai hukum menyikat gigi saat puasa yang perlu dipahami oleh umat Muslim.