Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan pria berinisial MP (43) dan MB (42) terhadap korban berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat malam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa mereka terus melengkapi berkas penyidikan dari kasus penganiayaan ini. Selain memeriksa saksi, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Seto juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik telah mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum (JPU). Petugas juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.
Unit Reskrim Kelapa Gading sebelumnya telah menangkap dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) karena penganiayaan terhadap pria berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara. Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan oleh pelaku dalam aksi penganiayaan. Kasus ini bermula ketika ipar korban yang menderita asma terganggu dengan asap hitam masuk ke dalam rumah korban pada Jumat sore. Korban dan dua temannya mendatangi lokasi tersebut, namun tiba-tiba korban diserang oleh dua orang menggunakan parang dan kayu yang menyebabkan luka parah pada korban.
Kedua pelaku aksi penganiayaan ini dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.