Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kesempatan bagi karyawan Sritex yang terkena PHK untuk bergabung sebagai tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Mereka akan menerima pelatihan dan sertifikat resmi dari BPJPH serta ditugaskan untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam program “Self Declare” untuk mendapatkan Sertifikat Halal. Setiap Sertifikat Halal yang dikeluarkan akan memberikan pendapatan sebesar Rp 150.000 kepada para pendamping. Hal ini menciptakan peluang bagi mereka untuk mendapatkan lebih dari Rp 10 juta per bulan, jika mampu mendampingi beberapa pelaku usaha setiap hari. Selain itu, para pendamping juga akan menerima pelatihan manajemen sederhana dan pemasaran digital untuk meningkatkan keterampilan mereka sebagai pelaku usaha mikro kecil halal. Sejak kepemimpinan Kepala BPJPH, lebih dari 15.011 tenaga kerja telah direkrut sebagai Pendamping Proses Produk Halal yang telah melalui pelatihan dan sertifikasi. BPJPH juga telah menerbitkan 62.801 Sertifikat Halal bagi pelaku usaha dan 495.242 produk yang telah bersertifikat halal. Dengan adanya PHK di Sritex, BPJPH memberikan solusi konkrit bagi karyawan yang terkena dampak PHK dengan mengalihkan mereka ke peran yang membantu memperkuat program Halal di Indonesia.
Peluang Karier Pendamping Halal

Read Also
Recommendation for You

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy telah menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengantisipasi…

Puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025 diproyeksikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akan…

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengumumkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia…

Total perputaran uang bandar narkoba Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi mencapai Rp241…