Seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa OS awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup. Di sisi lain, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ juga ditangkap dalam kasus yang sama. Kejati DKI Jakarta telah menetapkan kedua kuasa hukum, BG dan OS, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, kedua tersangka sedang dalam pemeriksaan, sementara oknum Jaksa AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan. Kasus ini bermula saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” dilakukan pada tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp61,4 miliar. Peran kunci JPU dalam penggelapan dana tersebut menjadi sorotan, dan kasus tersebut terus diselidiki dengan intensitas yang tinggi oleh pihak berwenang. Kabar mengenai kasus tersebut telah menyebar luas, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait peran kuasa hukum dan JPU dalam kasus ini. Keterlibatan oknum dalam kasus korupsi seperti ini memberikan peringatan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam mengelola aset dan dana yang dipercayakan kepada mereka. Kejati DKI Jakarta terus memastikan bahwa tindak korupsi dapat ditindaklanjuti dengan tegas sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban dan masyarakat yang dirugikan.
Hukum Tersangka Penggelapan Aset: Kasus Robot Trading Fahrenheit

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang…

Pelaku Pencabulan Sering Memberikan Uang dan Menggendong Korban Anak di Tebet, Jakarta Selatan Abdurrahman, ayah…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah siap untuk mengawal persidangan di…