Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS. Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi saat dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Uang tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban, BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum tersebut diduga menyusun rencana untuk menggelapkan dana dengan membujuk JPU AZ.
Menurut Patris, sebagian dari uang yang seharusnya dikembalikan kepada korban senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa AZ dan sisanya dibagikan kepada dua kuasa hukum tersebut. Saat pengembalian aset, hanya sebagian uang yang dikembalikan, yaitu sebesar Rp38,2 miliar. Sisanya, senilai Rp23,2 miliar, dibagikan kepada oknum Jaksa AZ dan kuasa hukum korban.
Sebagai hasil dari penyelidikan, salah satu oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum korban berinisial BG juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI. Kejati DKI telah memblokir rekening, menyita aset rumah, dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka. Sedangkan kuasa hukum OS masih dalam status saksi dan diimbau untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Tersangka BG sedang menjalani pemeriksaan dan tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa AZ meliputi Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Pasal yang disangkakan terhadap kuasa hukum BG adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.