Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara telah mengeluarkan larangan terkait kegiatan sahur di jalanan atau membagikan makanan untuk sahur dengan konvoi kendaraan selama bulan Ramadan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menegaskan bahwa kegiatan sahur ‘on the road’ dapat menimbulkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kemudian berpotensi menimbulkan kerawanan seperti tawuran atau tindakan kriminalitas lainnya. Jika ada sekelompok orang yang nekat melanggar larangan ini, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas. Selain penangkapan, para pelaku juga akan dibina agar tidak lagi melaksanakan aktivitas tersebut di daerah Jakarta Utara. Langkah ini diambil agar dapat mencegah eskalasi sosial seperti tawuran atau gesekan antar peserta kegiatan. Larangan serupa juga telah diterapkan di kawasan Setiabudi dan menjadi fokus penegakan hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. Menjadi penting bagi seluruh warga untuk mematuhi larangan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pola Patroli Dilarang di Jakarta Utara: Tantangan Baru

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban…

Kepolisian Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 25…

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi saat seorang wanita berinisial HA mengalami penipuan dan merugi senilai…

Tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW atas dugaan penipuan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 21 remaja yang terlibat dalam konvoi motor liar…