Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan materi pembekalan kepada kepala daerah yang hadir di retret Magelang, Jawa Tengah pada Selasa malam, 25 Februari 2025. Dalam pengarahan tersebut, Burhanuddin menegaskan agar kepala daerah tidak terlibat dalam praktik korupsi. Dia menekankan bahwa konsekuensi dari tindakan korupsi akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Burhanuddin juga menyoroti bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat kemajuan. Dampak negatif dari korupsi meliputi perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan investasi, serta penurunan kualitas infrastruktur.
Untuk itu, ia menekankan perlunya kepala daerah menyadari pentingnya menghindari korupsi dan mendukung prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan. Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi korupsi, terutama dalam layanan perizinan.
Semua pihak diharapkan dapat menjadi pelopor dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan teladan kepada masyarakat. Nilai-nilai antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini, dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik harus dijunjung tinggi. Dengan demikian, diharapkan tindakan korupsi dapat dihindari dan kemajuan negara dapat terus tercapai.
Peringatan Jaksa Agung untuk Kepala Daerah di Magelang: Hindari Korupsi!
