Kejaksaan Agung telah mengungkap peran 2 tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, bersama Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, diketahui terlibat dalam modus korupsi ini bersama dengan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Mereka disebut melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur pengadaan, seperti pembelian produk dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Maya Kusmaya juga diduga memerintahkan Edward Corne untuk melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), dengan pengawasan dari perusahaan PT Navigator Khatulistiwa yang dipimpin oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur bisnis yang telah ditetapkan PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, dalam proses pembelian minyak mentah, kedua tersangka juga terlibat dalam markup kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka lain, Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
Kejagung menetapkan bahwa kedua tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne, telah melakukan tindakan pidana bersama tujuh tersangka lain sebelumnya. Keduanya yang merupakan petinggi PT Pertamina, ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Selain itu, tujuh tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023, tersangka-tersangka lain termasuk RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, dan YRJ juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Korps Adhyaksa.