Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Cipete Jakarta Selatan setelah berhasil dipancing dan tertangkap. Kejadian ini bermula saat istri korban melaporkan hilangnya suaminya setelah tak ada kabar selama seminggu. Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari istri korban, yang akhirnya mengungkap kasus tersebut.
Nicolas menjelaskan bahwa korban, pemilik ruko JS (69), ditemukan tewas di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur setelah menghilang selama seminggu. Korban diketahui sempat terlibat ribut dengan pelaku ZA (35) sebelum akhirnya tewas dicor dengan semen. Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban terlibat dalam insiden emosional dengan pelaku, yang akhirnya berujung pada pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.
Pelaku ditangkap dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Kejadian ini menunjukkan perlunya keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan sekitar, serta pentingnya penegakan hukum untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat.