Berita  

Menko Yusril Hormati Penahanan Hasto PDIP: Temuan Menjanjikan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah menghormati tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang menimpa Hasto. Menurut Yusril, KPK merupakan lembaga negara independen yang bertugas menegakkan hukum, dan pemerintah harus menghormati upaya KPK dalam menegakkan keadilan.

Yusril juga memberikan dorongan kepada Hasto untuk menggunakan hak membela diri dalam kasus yang sedang dihadapinya. Dia menyerukan agar Hasto segera menghubungi pengacara untuk membela diri dan melengkapi upaya hukum yang diperlukan. Sementara itu, KPK telah resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Hasto akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Hasto tampak tenang dan bahkan sempat berteriak ‘Merdeka’ ketika digelandang masuk ke ruang konferensi pers KPK. Dia sudah mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol. KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Hasto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor dalam kasus yang menimpanya.