Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap UTP, seorang perempuan berinisial, di Kediri, Jawa Timur setelah 9 tahun menjadi buronan. UTP sebelumnya telah dihukum bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh atas kasus khalwat dengan pria berinisial IM. Mereka melanggar syariat Islam sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah menjadi buron, UTP akhirnya diamankan di Kediri dan akan dieksekusi oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Meskipun UTP diharuskan menjalani uqubat penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari, namun ternyata proses pengamannya berjalan lancar karena kerjasama dari pihak terpidana. Selanjutnya, UTP akan dieksekusi di Lapas Kelas II Sigli. Khofifah, Gubernur Jatim, juga memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wanita Buron 9 Tahun Kasus Khalwat Ditangkap Kejati Aceh

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…