Pada Senin, 17 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap suami mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Suami Agustiani, Adrial Wilde, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Pemeriksaan berlangsung pada Senin 17 Februari 2025, di mana Adrial tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.38 WIB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Adrial dimintai keterangan sebagai saksi yang telah dijadwal ulang setelah sebelumnya tidak dapat hadir pada tanggal 7 Februari 2025. Selama pemeriksaan, Adrial hanya diminta memberikan keterangan sebagai suami Agustiani Tio Fridelina terkait kasus istrinya beberapa tahun sebelumnya. Tim kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah.
Pada akhir tahun sebelumnya, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana suap untuk kepentingan penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Meskipun sudah dijadikan tersangka, Hasto dan Donny Tri Istiqomah saat ini belum ditahan oleh KPK.
KPK juga menyebut bahwa Hasto terlibat dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan terlibat dalam obstruction of justice. Pemeriksaan Hasto dalam kapasitas sebagai tersangka telah dilakukan sebelumnya pada Senin, 13 Januari 2025, namun tidak langsung diikutkan penahanan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi terkait barang bukti dan keterangan dari saksi lain. Sejumlah barang bukti, termasuk surat dan catatan, juga telah disita selama proses penyidikan.