KPK telah resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Meskipun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, hanya tiga di antaranya yang ditahan. Para tersangka termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp893,1 miliar. Selain itu, dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan juga berhasil lolos dari operasi tangkap tangan KPK-Polri. Saat ini, keduanya dipindahtugaskan di Pusat Pembinaan Profesi Polri di Mabes Polri.
Tiga Tersangka Korupsi PT ASDP: Penemuan dan Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You

Ibu dari Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, Suryalina, terus menangis atas kepergian anaknya yang tewas…

Penembakan terhadap 3 anggota polisi yang melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Lampung beberapa waktu…

Tim Investigasi Gabungan menggelar rapat koordinasi untuk menyelidiki kematian 3 anggota polisi yang tertembak saat…

Pada Senin, 24 Maret 2025, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua terdakwa dalam kasus…