Sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga Kamis tanggal 13 Februari. Hal ini diumumkan oleh Hakim tunggal Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu. Sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu. KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang penetapan tersangka Hasto pada Selasa (11/2), kemudian Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan akan diputuskan pada Kamis (13/2). Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah oleh penyidik KPK pada 24 Desember 2024 terkait kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan terkait kasus tersebut. KPK menuduh HK juga aktif dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Penemuan dan Wawasan: Putusan Gugatan Praperadilan Kamis PN Jaksel

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban…

Kepolisian Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 25…

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi saat seorang wanita berinisial HA mengalami penipuan dan merugi senilai…

Tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW atas dugaan penipuan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 21 remaja yang terlibat dalam konvoi motor liar…