Masyarakat kini memiliki kemudahan dalam melaporkan oknum polisi nakal melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri, langkah ini diharapkan dapat menyuarakan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Sejauh ini, kekhawatiran akan intimidasi atau proses yang rumit sering membuat masyarakat enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan. Namun, dengan layanan pengaduan baru, warga cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan untuk menyampaikan laporan, bahkan dengan bukti pendukung jika diperlukan. Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, dengan harapan dapat meningkatkan integritas kepolisian dan kepercayaan publik.
Langkah-langkah untuk melaporkan oknum Polisi nakal melalui WA sangat mudah. Warga cukup mengirim pesan ke nomor WhatsApp Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan permintaan sistem, dan menyimpan nomor layanan pengaduan yang diberikan selanjutnya. Kemudian, warga akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri, termasuk mengunggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas. Selanjutnya, warga diminta untuk melengkapi formulir pengaduan dengan rincian aduan yang ingin disampaikan. Setelah selesai, sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti pelaporan.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, seperti razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan yang jelas, atau kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan. Jika terjadi keterlambatan dalam penanganan laporan, masyarakat disarankan untuk menandai akun X milik Divisi Propam Polri agar pengaduan segera ditindaklanjuti. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih percaya diri dan mendapatkan keadilan dalam melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi.