Polisi menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin di Banten dan berhasil menyita beberapa barang bukti terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)-Sertifikat Hak Milik (SHM). Barang bukti yang disita termasuk benda dan alat yang digunakan untuk pemalsuan, serta dokumen lain yang mendukung proses pemalsuan. Polisi juga mengamankan dokumen yang digunakan untuk membantu dalam proses pemalsuan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, telah membuat surat palsu dengan mencetak dan menandatanganinya untuk permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor pertanahan kabupaten Tangerang. Dengan bantuan oknum dari kementerian dan lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, mengakui bahwa saat ini mereka belum mengetahui keberadaan kliennya yang berstatus saksi dalam kasus pemalsuan girik pada SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polisi telah memeriksa Arsin sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak hingga saat ini 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik juga telah menyita 263 warkat yang akan diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik. Identitas pihak terlapor masih dirahasiakan, namun pihak korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.