Eks Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana, diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polri setelah divonis oleh komisi etik Polri. Pemberhentian ini terkait dengan dugaan pemerasan yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa Mariana diberhentikan dengan tidak hormat. Menyusul proses sidang etik ini, Mariana mengajukan banding atas keputusan tersebut. Selain Mariana, beberapa pejabat lain seperti AKBP Bintoro, AKP Zakaria, AKBP Gogo Galesung, dan Ipda Novian Dimas juga dikenakan sanksi etik yang beragam. Bintoro sendiri membantah tudingan pemerasan sebesar Rp 20 miliar dan menyatakan bahwa semua tuduhan itu fitnah belaka. Dugaan pemerasan tersebut terkait dengan kasus pembunuhan yang menyeret tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Penemuan Terbaru: AKP Mariana Dipecat Terkait Pemerasan Anak

Read Also
Recommendation for You

Ibu dari Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, Suryalina, terus menangis atas kepergian anaknya yang tewas…

Penembakan terhadap 3 anggota polisi yang melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Lampung beberapa waktu…

Tim Investigasi Gabungan menggelar rapat koordinasi untuk menyelidiki kematian 3 anggota polisi yang tertembak saat…

Pada Senin, 24 Maret 2025, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua terdakwa dalam kasus…