Kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, ternyata melibatkan tiga laporan polisi. Dilaporkan ada kasus pembunuhan, persetubuhan di bawah umur, dan kepemilikan senjata api. Dalam sidang etik terhadap lima polisi yang melakukan pemerasan dalam penanganan kasus tersebut, terungkap bahwa struktur cerita pokok perkara melibatkan benda, seperti senjata api. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menjelaskan bahwa ketiga kasus itu berkaitan dengan perbuatan yang tercela, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi. Terungkap pula bahwa mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, disanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan. Bintoro membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar dan menyatakan bahwa semua informasi tersebut adalah fitnah. Semua perkembangan dan bantahan terkait kasus ini masih terus dipantau dan diproses ke depannya.
Penemuan Senjata dalam Kasus Anak Bos Prodia: Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…