buat deskripsi untuk web berita portalberitatribun.co ChatGPT said: ChatGPT PortalBeritaTribun.co adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Saksi ahli: Ted Sioeng bebas hukum karena dipailitkan

Saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono, menegaskan bahwa terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, tidak dapat dipidana karena telah dipailitkan. Pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan bahwa jika debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara di luar kepailitan menjadi gugur. Ini juga berlaku untuk perkara yang sedang berlangsung.

Perkara kepailitan diatur dalam asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau lex specialis. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioeng pailit melalui putusan tertentu, dan karenanya, tidak relevan apabila kreditur mempersoalkan perbedaan peruntukkan pinjaman yang dilakukan oleh debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Nindyo juga menjelaskan bahwa bank sebagai kreditur harus yakin bahwa nasabah mampu melunasi utangnya, sesuai dengan undang-undang perbankan yang berlaku.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, juga berpendapat bahwa Ted Sioeng tidak dapat dipidanakan atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Jika proses perdata telah berakhir dan putusannya sudah inkrah, proses yang seharusnya dilakukan adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap Sioeng menjadi tidak tepat. Terdakwa didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.