Polda Metro Jaya mengungkapkan identitas pekerjaan 56 pria yang diamankan dalam sebuah pesta seks sesama jenis di hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Terdapat berbagai profesi yang dimiliki oleh para peserta seperti karyawan swasta, guru, dokter, personal trainer, karyawan kontrak petugas keamanan bandara, dan ada juga yang tidak bekerja. Rentang usia peserta berkisar dari 20 hingga 45 tahun dengan berbagai status perkawinan di antara mereka. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ini merupakan kasus pertama pesta seks sesama jenis yang terjadi. Tiga tersangka utama telah ditangkap dan dihadapkan pada hukuman sesuai UU tentang Pornografi. Mereka berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.
Penemuan Polisi Pesta Seks Sesama Jenis Jaksel

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban…

Kepolisian Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 25…

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi saat seorang wanita berinisial HA mengalami penipuan dan merugi senilai…

Tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW atas dugaan penipuan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar…