Pada Selasa, 4 Februari 2025, Kementerian Luar Negeri melaporkan bahwa satu korban kritis dari penembakan yang terjadi di Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Malaysia telah meninggal dunia setelah dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa korban telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru, namun kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Identitas korban masih belum diketahui, namun upaya identifikasi terus dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur melalui rekam biometrik.
Insiden penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area dekat perumahan Paramount. Sementara itu, WNI lainnya yang awalnya berstatus kritis asal Aceh telah stabil setelah menjalani operasi dan dipindahkan ke ruang rawat biasa. Informasi kondisi korban tersebut telah disampaikan kepada keluarga langsung oleh Kementerian Luar Negeri. Terkait penangkapan seorang WNI oleh Kepolisian Selangor pada 1 Februari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI tersebut.
Komunikasi antara KBRI Kuala Lumpur dan Kepala Kepolisian Selangor menegaskan bahwa akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur. Penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal terkait proses penyelidikan atas insiden tersebut, salah satunya terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan. Informasi terkait korban penembakan yang terjadi sebelumnya dan penangkapan WNI lainnya juga disampaikan dalam pengumuman tersebut.